Beritadetik.id – Seorang pria berinisial AG (36), yang dikenal sebagai konten kreator sekaligus agen minyak tanah di Pulau Morotai, Maluku Utara, kini menjadi buronan polisi.
AG diduga telah menganiaya pacarnya, FM (21), hingga menyebabkan luka-luka.
Peristiwa kekerasan ini terjadi pada 15 November 2024 di Desa Daeo, tepatnya di rumah ayah AG.
Bermula dari pertengkaran, AG lantas melayangkan pukulan ke arah kepala dan lengan FM. Tak terima dengan perlakuan tersebut, FM kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Laporan polisi bernomor LP/B/155/XI/2024/Polres P. Morotai/Polda Malut telah diterima dan kasus ini kini tengah dalam tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Morotai, IPTU Ismail Salim, membenarkan adanya laporan tersebut dan mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil AG untuk dimintai keterangan.
“Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan,” ujar Ismail. Polisi tidak akan segan-segan melakukan upaya paksa untuk membawa AG jika terus menghindar.(ul)