Beritadetik.id – Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Yafet Sidingol (PDI-P), dan sopirnya, Yasen, resmi ditahan selama 20 hari oleh Satreskrim Polres Halmahera Barat.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang warga atas nama Mus Daud Jailil di Akelamo, Kecamatan Jailolo Timur.
Pemeriksaan intensif terhadap Yafet telah dilakukan pada Rabu (15/1), sebelum akhirnya ia ditahan.
Kasat Reskrim Polres Halbar, AKP Bakri Syahruddin, membenarkan penahanan tersebut.
Menurut AKP Bakri, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Yafet terbukti bersalah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan bersama Yansen Sidigol,” tegas AKP Bakri.(ul)