Beritadetik.id – Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Maluku Utara, mengonfirmasi bahwa perkara dugaan pengurangan takaran produk minyak goreng Minyak Kita dengan terdakwa Denny Lauwyanto alias Punden memasuki babak akhir di tingkat banding. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara dijadwalkan membacakan putusan banding atas kasus tersebut pada Rabu, 16 September 2026.
Kepastian jadwal persidangan ini disampaikan langsung oleh Plt Kasi Intel Kejari Pulau Morotai, Muh. Yaumil Akbar. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pembacaan amar putusan banding dialokasikan di ruang sidang PT Maluku Utara yang berkedudukan di Sofifi.
“Sidang, agenda putusan banding. Di Pengadilan Tinggi Maluku Utara di Sofifi,” ujar Muh. Yaumil Akbar saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (15/9/2026).
Sebelumnya, perkara pengurangan volume Minyak Kita yang menyita perhatian publik ini telah melewati proses peradilan di tingkat pertama. Pengadilan Negeri (PN) Tobelo yang dipimpin oleh Hakim Ketua R. Muhammad Syakrani telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Denny Lauwyanto pada Jumat, 14 Agustus 2026 lalu. Dalam putusan Pengadilan Negeri tersebut, Punden dijatuhi sanksi hukuman berupa denda uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (*)
















