Beritadetik.id – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai melalui Dinas Sosial segera memproses pencairan Bantuan Sosial (Bansos) bagi kelompok rentan. Pencairan ini mencakup bantuan untuk lansia, penyandang disabilitas, serta anak yatim piatu yang disalurkan secara berkala per dua bulan guna menopang kebutuhan biaya hidup penerima manfaat.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Pulau Morotai, Etno Tjun, menjelaskan bahwa alokasi yang diproses saat ini merupakan pembayaran untuk periode bulan Juli dan Agustus.
“Pembayaran Bansos Janda, Lansia, Disabilitas, dan Yatim Piatu untuk bulan Juli dan Agustus. Karena pembayaran itu disepakati dua bulan sekali,” ungkap Etno saat ditemui di depan kantor BPKAD, Senin (21/9/2026).
Proses administrasi pencairan anggaran tersebut saat ini telah memasuki tahap akhir. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai telah menandatangani berkas permintaan pembayaran yang diajukan oleh pihak Dinas Sosial.
“Hari ini sudah diproses untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)-nya,” tandas Etno. (*)
















