Beritadetik.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai, Maluku Utara kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap kasus penyelundupan satwa liar.
Sekitar, 37 ekor burung Nuri yang dilindungi berhasil diamankan dari tangan pelaku, Amrin Abidin alias (Agus).
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Ismail Salim, saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (10/1/2025), menyatakan bahwa berkas perkara dan tersangka telah tahap II ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai.
“Tadi sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, tersangka dan barang buktinya,” ungkapnya.
Menurutnya, penangkapan tersangka ini merupakan bentuk dukungan Polres Morotai terhadap program pelestarian lingkungan yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
Lebih lanjut, Kasat menjelaskan bahwa burung-burung yang disita tersebut saat ini berada di tempat penitipan di Kota Ternate. Pihak Kejaksaan akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi penitipan tersebut.
Menariknya, tersangka Amrin Abidin ternyata bukan kali ini saja terlibat dalam kasus penyelundupan satwa. Ia pernah tertangkap di wilayah Ternate atas kasus serupa.
Mengingat maraknya kasus penyelundupan satwa di wilayah Morotai, Kasat Ismail menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan penangkapan terhadap satwa yang dilindungi.
“Khusus wilayah Morotai jangan lagi melakukan penangkapan burung mari kita melindungi dan menjaga kelestarian alam,” tegasnya.
Sebelumnya, penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti dilakukan pada Senin, 11 November 2024, di sebuah lokasi penampungan burung di Desa Bere Bere, Kecamatan Morotai Utara.(ul)