Beritadetik.id – Sebuah kasus dugaan penyebaran fitnah dalam Pilkada Pulau Morotai akhirnya menemui titik terang. Ruslan Ahmad, seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai dari Partai Gerindra, resmi dieksekusi dan menjalani hukuman penjara selama 3 bulan Jumat, (29/11).
Hukuman ini dijatuhkan setelah yang bersangkutan terbukti menyebarkan berita bohong atau fitnah terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane.
Kasus ini bermula dari laporan tim kuasa hukum pasangan calon yang merasa dirugikan atas tindakan RA.
Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, Bawaslu Morotai akhirnya melimpahkan kasus ini ke pihak kepolisian. Proses hukum pun terus berjalan hingga akhirnya RA dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman.
Eksekusi terhadap RA dilakukan pada Jumat, 29 November 2023, di Lapas Kelas 2B Tobelo.
Kepala Kejari Morotai, Indra Nuatan, menegaskan bahwa putusan ini merupakan bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap setiap tindakan yang melanggar aturan, khususnya dalam konteks pelaksanaan Pilkada.
“Dalam putusan tersebut Terpidana Ruslan Ahmad dijatuhkan pidana Penjara 3 (tiga) bulan dan Pidana Denda sebesar Rp 2.000.000,” kata Indra.
Hukuman yang dijatuhkan kepada RA menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, terutama para pelaku politik. Penyebaran berita bohong atau fitnah tidak hanya merugikan pihak yang difitnah, tetapi juga dapat merusak tatanan demokrasi.
“Perbuatan Terpidana yang melanggar Pasal 187 Ayat (2) Jo Pasal 69 Huruf c Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang,” pungkasnya.(ul)