Beritadetik.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara diminta menghentikan siaran quick count (hitungan cepat) yang rencana dilakukan paslon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 4, Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe, serta lembaga survei indikator.
Hal itu disampaikan tim pemenangan paslon gubernur dan wakil gubernur nomor 01, 02, dan 03 dalam konferensi pers di Ternate, Rabu (27/11). Mereka menilai, tindakan ini dapat mengganggu proses demokrasi dan berpotensi memicu kegaduhan di masyarakat.
Ketua tim relawan MK-BISA, Dino Umahuk, menilai ada sejumlah kejanggalan terkait pelaksanaan quick count tersebut.
“Pertama, quick count ini disiarkan melalui akun Facebook pribadi milik Sherly Tjoanda, bukan melalui saluran resmi. Kedua, lembaga survei yang digunakan adalah Indikator, yang sebelumnya pernah diragukan kevalidannya karena mengeluarkan hasil survei yang kontroversial. Ketiga, quick count ini digelar di Hotel Sahid Bela, yang merupakan milik paslon 04,” ujarnya.
Sementara, kuasa hukum AM-SAH, Fadli Tuanane, menambahkan tindakan tersebut merupakan hal yang tidak dibenarkan secara hukum.
“Hasil resmi terkait keputusan pemenang hanya dapat ditentukan setelah rekapitulasi suara selesai di semua tingkatan oleh KPU. Kami mendesak Bawaslu, aparat kepolisian, dan KPU untuk segera mengambil langkah tegas agar situasi ini tidak memicu kekacauan di Maluku Utara. Jika kegaduhan ini terus terjadi, kami meminta pemerintah pusat turun tangan,” tegasnya.
Juru bicara HAS, Musjamin, menegaskan bahwa selama quick count ini tidak diadakan oleh KPU, sebaiknya segera dihentikan.
“Quick count ini dapat menggiring opini publik dan memicu kegaduhan. Kami berharap institusi yang bertanggung jawab atas jalannya demokrasi segera mengambil langkah konkret. Jika quick count ini tidak dihentikan, tim paslon 01, 02, dan 03 akan mengambil langkah untuk membubarkan acara tersebut,” pungkasnya.(ian/red).