Beritadetik.id – Praktisi hukum Maluku Utara, Tarwin Idris, menyoroti kebijakan Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Pulau Morotai yang mewajibkan wartawan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) ketat untuk mendapatkan informasi, Kamis (26/9).
Menurut Tarwin, kebijakan ini merupakan langkah keliru yang membatasi kebebasan pers.
“Memasukkan surat pemberitahuan wawancara, mengisi formulir, dan menunggu verifikasi adalah prosedur yang terlalu berbelit bagi seorang jurnalis,” tegas Tarwin.
Ia menambahkan bahwa kerja jurnalis berbeda dengan kegiatan penelitian yang memerlukan waktu panjang.
Tarwin juga mengingatkan bahwa informasi yang ingin dikonfirmasi oleh wartawan umumnya bukan informasi rahasia negara yang dilindungi undang-undang.
“Dengan demikian, pembatasan akses informasi oleh POM Morotai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Menurut Tarwin, tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan kebebasan bagi pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
“Jurnalis memiliki hak yang dilindungi undang-undang untuk menjalankan tugasnya,” tegas Tarwin.
Ia menambahkan bahwa UU Pers juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghalang-halangi kerja jurnalis. Tarwin mengingatkan bahwa tindakan Loka POM Morotai berpotensi melanggar hukum dan dapat berujung pada tuntutan pidana.
“Ini tindakan yang tidak pantas,” tegas Idris. Menurutnya, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas keamanan pangan, Loka POM seharusnya terbuka dan proaktif dalam memberikan informasi, terutama terkait masalah serius seperti peredaran produk kedaluwarsa yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Idris juga mempertanyakan kinerja Loka POM dalam melakukan pengawasan. “Jika benar ada produk kedaluwarsa yang masih dijual, ini berarti Loka POM gagal dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Ia khawatir, jika masyarakat mengonsumsi makanan yang sudah tidak layak, maka akan berdampak buruk pada kesehatan mereka. (ul)