Beritadetik.id – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Ujang Bagindo menekankan pentingnya netralitas para Guru dalam Pilkada, Kamis 8 Agustus 2024.
“Guru memiliki hak pilih, namun harus dibatasi dengan norma-norma yang berlaku,” ujarnya.
Ujang juga mengingatkan bahwa ASN hanya boleh mendengarkan visi misi calon, tidak boleh aktif berkampanye.
“Bawaslu dan Komisi ASN akan mengawasi ketat. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi, bahkan pemecatan,” tegasnya.
Ia berharap, media dapat membantu mensosialisasikan pentingnya netralitas ASN agar Pilkada berjalan demokratis, jujur, adil, dan terbuka.
“Sehingga hak demokrasi tentu dapat di batasi tidak seperti masyarakat biasa yang punya hak pilih dan hak bicara. Tetapi sebagai aparatur negara ada norma norma yang harus di batasi berkaitan dengan larangan bagi aparatur sipil negara,”ucapnya.
Ketika guru atau ASN yang ikut kampanye kata Dia, itu akan di tindak dan itu suda ketentuan pertama ketika Bawaslu mengajukan nama dan itu suda di lakukan beberapa waktu pemilihan umum juga suda di lakukan. (ul)