Polsek Malifut Limpahkan Kasus Suami Tebas Istri Pakai Parang ke Polres Halmahera Utara

Korban didampingi kuasa hukum berpose bersama di Polres Halmahera Utara.(Is).

Beritadetik.id – Polsek Malifut resmi melimpahkan kasus tindak pidana penganiyaan terhadap korban HS ke Polres Halmahera Utara.

Peristiwa penganiayaan yang melibatkan pelaku AD terjadi pada tanggal 13 Juli 2024.

Diketahui dalam kejadian tersebut, korban inisial HS mengalami luka serius di bagian kiri kepala setelah ditebas dengan parang oleh AD yang tak lain adalah suaminya sendiri.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu M.Toha Alhadar mengatakan pihaknya segera menindak lanjuti pelimpahan kasus tersebut.

Kuasa Hukum Korban Berthy Timisela dari Lembaga Bantua Hukum (LBH) Rakyat Halut memberikan Apresiasi kepada Polsek Malifut yang telah menindak lanjuti laporan korban.

Saat ini, Kata Berthy korban sementara berada di rumah aman untuk pemulihan trauma, dan masa pemilihan kesehatan.

Kuasa Hukum Korban juga mengutuk keras sikap dan tindakan pelaku yang menganiaya korban dalam kondisi mabuk, dan membawa senjata tajam jenis parang.

“Kami tegaskan kekerasan perempuan dan anak tidak bisa ditolerir, harus tetap diproses sehingga memberikan efek jerah bagi pelaku,”imbuhnya.

Diketahui, kasus penganiyaan ini sendiri mendapat perhatian khusus dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan, Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Halmahera Utara.

Seksi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda DP3AKB, Djulaiha Ahmad mengatakan bahwa kasus ini pihaknya juga menerima laporan dari korban.

“DP3KB sebagai perwakilan pemerintah memiliki satu fungsi jika ada aduan maupun laporan masyarakat, kami langsung follow up dengan cara pendampingan korban,”katanya.

Selain itu, langkah-langkah yang dilakukan dinas sendiri salah satunya melakukan pemulihan terhadap trauma yang dialami korban.

Djulaiha membeberkan bahwa sesuai  pengakuan korban, saat ini korban tidak merasa nyaman dengan tindakan suaminya, sehingga itu korban diamankan di rumah aman untuk pemulihan trauma dan mental.(mik/red).

Peliput : Maikel Sumtaki
Editor   : Ridho Arief

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *