Beritadetik.id – Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara menemukan adanya pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar sebanyak 2.357 orang. Data ini ditemukan Bawaslu pasca dilakukan Coklit oleh Bawaslu RI, selanjutnya secara berjenjang diminta melakukan uji petik.
Kordiv Hukum dan Pencegahan Bawaslu Halmahera Utara, Rusni Ibrahim mengungkapkan, dalam uji petik yang dilakukan di 17 kecamatan, Bawaslu temukan adanya pemilih yang memenuhi syarat (MS) belum terdaftar.
“Hasil uji petik 2.357 pemilih yang tidak terdaftar itu diluar dari Kecamatan Galela Barat, Galela Selatan, Galela Utara dan Loloda Utara,” kata Rusni Ibrahim, Senin (30/7/2024).
Dari temuan itu, Rusni menilai Pantarlih tidak melakukan coklit secara detail dan menyeluruh terhadap masyarakat. Selain Itu, petugas juga tidak menempel stiker kurang lebih 50 Kepala Keluarga di desa Soakonora dan kota tobelo serta masih ada beberapa kecamatan lainnya.
“Hal ini menjadi perhatian serius Bawaslu Halut, maka diimbau secara resmi kepada KPU dapat memastikan pemilih TMS dan MS, agar dapat dilakukan verifikasi kembali dalam rangka memaksimalkan tahapan awal,” ujar Rusni.
Rusni juga tegaskan, Bawaslu akan melakukan pengawasan melekat pada uji petik pasca coklit ini. Dan memastikan seluruh kepentingan hak-hak pemilih yang telah memenuhi syarat agar seluruhnya dapat di terakomodir.
“Ini dilakukan sehingga ketika hati H pencoblosan pemilih dapat menggunakan hal suara dengan baik,” ucapnya.
Dia juga menghimbau agar seluruh masyarakat Halmahera Utara dapat berpartisipasi aktif baik paguyuban, pemerintah desa, serta seluruh partai politik agar dapat mengawal bersama pemutakhiran daftar pemilih yang dilakukan saat ini.(mik/red).