Beritadetik.id – Festival Kora-Kora mendapat pengakuan hak kekayaan intelektual (HKI) oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) Maluku Utara.
Pengakuan ini ditetapkan melalui kegiatan WorkShop Kekayaan Intelektual dan Mobille Intellectual Property Clinic (MIPC) oleh Kemenkumham Malut, bertempat di Royal Resto Ternate, Senin, 24 Juni 2024.
Penyerahan sertifikat kekayaan intelektual (Surat Pencatatan Ciptaan) Festival Kora-Kora yang diterima langsung oleh Wali Kota Ternate yang diwakili Sarif Sabatun sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Ternate, Rustam mengapresiasi serta mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM dengan pencatatan resmi dan sah secara hukum, Festival Kora-Kora yang merupakan resmi ciptaan Pemerintah Kota.
“Alhamdulillah, baru hari ini Festival Kora-Kora diakui secara hukum sebagai kekayaan intelektual Hak cipta milik Pemerintah Kota Ternate”ujarnya, Senin, 24 Juni 2024.
Selain itu, kata dia, keberhasilan menjaga dan melestarikan kora- kora ini yang tercatat dalam Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) semua atas peran Walikota Ternate, M. Tauhid Soleman.
“Karena suda diakui Hak cipta oleh Kemenkumham, insya Allah dalam minggu ini juga kita terus berupaya road to festival kora-kora se-kabupaten/kota di Maluku Utara,”jelasnya.
Rustam menjelaskan, Kota Ternate memiliki banyak potensi kekayaan komunal dan indikasi geografis yang perlu dilakukan perlindungan guna menjamin keberlanjutan dan orisinalitas dari produk yang dimiliki, baik di sector budaya dan pertanian.
“Dengan adanya sertifikat dari Kementerian Hukum dan HAM RI yang memberikan hak merek Kota Ternate Kota Rempah, City Branding Ternate Kota Rempah,”pungkasnya.(ian/red).