Beritadetik.id – Seorang staf Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulau Morotai mengeluhkan adanya dugaan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara sepihak dan tidak sesuai mekanisme. Staf yang enggan disebutkan namanya ini merasa haknya telah dikurangi tanpa alasan yang jelas serta mengaku mendapatkan perlakuan diskriminatif.
Kepada wartawan, Selasa (21/4/2026), sumber tersebut mengungkapkan bahwa pemotongan terjadi dalam tiga bulan terakhir, yakni Februari, Maret, hingga April. Berdasarkan standar golongan II, ia seharusnya menerima TPP sebesar Rp750.000. Namun, ia menyebutkan nominal yang diterimanya justru terus menyusut.
“Di bulan kemarin saya menerima Rp500.000, kemudian di bulan ini hanya Rp400.000. Jika memang pemotongan ini didasarkan pada aturan yang benar terkait kehadiran, tentu saya terima. Namun, yang saya pertanyakan adalah rasa keadilan, karena ada rekan sejawat lain yang menerima TPP utuh tanpa potongan,” ungkapnya.
Staf tersebut menegaskan bahwa dirinya merupakan ASN aktif yang senantiasa menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Selain menjadi operator, ia mengaku aktif dalam berbagai kegiatan lapangan, termasuk seleksi Paskibraka dan kerja bakti. Ia pun menampik jika alasan pemotongan didasarkan pada ketidakhadiran apel pagi semata, mengingat banyak pegawai lain yang memiliki kondisi serupa namun tidak mengalami pemotongan serupa.
“Jika alasannya saya tidak terpantau kamera saat apel pagi, seharusnya teman-teman lain yang nasibnya sama juga diberikan hukuman serupa. Jangan ada tebang pilih atau perlakuan berdasarkan suka atau tidak suka,” tegasnya.
Terkait prosedur pembayaran, ia mengaku telah melakukan konfirmasi kepada Bendahara Kesbangpol. Menurut penjelasan bendahara, Surat Perintah Membayar (SPM) diterbitkan berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan kehadiran oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Namun, ia menjelaskan bahwa data tersebut merupakan akumulasi dari pengawasan Kasubbag Kepegawaian, yang kemudian diverifikasi oleh Sekretaris Badan, dan diputuskan setelah ditinjau kembali oleh Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol sebelum diserahkan ke BKD. Atas dasar itulah, ia menuntut pertanggungjawaban mengenai raibnya hak sebesar Rp350.000 yang dipotong dari TPP miliknya.
Ia menilai, tindakan ini bertolak belakang dengan jargon solidaritas dan kerja sama yang sering dikampanyekan oleh pimpinan dalam setiap rapat. Ia berharap agar aturan ditegakkan secara profesional dan adil tanpa adanya unsur diskriminasi.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Badan Kesbangpol Pulau Morotai, Fahri Abdul Aziz, belum dapat dimintai keterangan. Saat wartawan menyambangi kantornya, yang bersangkutan dilaporkan sedang tidak berada di tempat. (*)











