Bawaslu Morotai Proses Kades Cendana Terkait Pelanggaran Pidana Pemilu

Kades Cendana, Morotai Jaya, Delfis Tenang.(ist).
Kades Cendana, Morotai Jaya, Delfis Tenang.(ist).

Beritadetik.id – Tim Gakumdu Bawaslu Pulau Morotai terus memproses kasus dugaan pelanggaran Pidana Pemilu yang diduga melibatkan Kepala Desa (Kades) Cendana, Kecamatan Morotai Jaya.

Penanganan kasus ini terus dilakukan meski Kades Cendana, Delfis Tenang selalu absen dari panggilan Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hukum, Bawaslu Morotai, Mulkan Hi Sudin mengatakan sikap kades yang tidak kooperatif tidak menjadi kendala bagi Bawaslu. Pihaknya bahkan sudah memeriksa lima orang saksi.

Bacaan Lainnya

“Terkait dengan Kasus Pidana Pemilu Kades Cendana, kami Bawaslu sudah memeriksa beberapa saksi dan para saksi telah mengakui bahwa Kades Cendana mengarahkan mereka untuk memilih dua Partai Politik,” ungkap Mulkan.

Dari keterangan para saksi, lanjut Mulkan, tentu Kades Cendana masuk dalam pelanggaran Pidana Pemilu.

“Kemudian, yang menjadi kendala, sudah beberapa kali kami layangkan Surat Panggilan tapi yang bersangkutan tidak hadir, informasi sementara bahwa Kades Cendana sedang berada di Tobelo Kabupaten Halut,”bebernya

Menurutnya, Tim Gakkumdu telah melakukan penyelidikan keberadaan Kades Cendana di Tobelo namun hasilnya belum juga ditemukan.

Dalam tahapan ini, selanjutnya hasil pemeriksaan akan diserahkan ke pihak Kepolisian dan ditindaklanjuti pelimpahan ke Kejaksaan.

“Meski Kades Cendana tidak hadir di setiap panggilan, perkara ini tetap dilanjutkan hingga ke pengadilan, setalah agenda Pleno tingkat KPUD, kami akan tindak lanjut proses kasus Kades Cendana dan juga pelanggaran Pidana Pemilu lainnya,”tandasnya

Sekedar diketahui, awal sebelum hari pencoblosan (14 Februari 2024) video viral Kepala Desa Cendana mulai tersebar, yang intinya, Kades Cendana menggunakan pakaian dinas, dan mengarahkan bawahannya untuk memilih dua Partai Politik, yakni Partai PSI dan Partai Golkar pada saat apel bersama di Kantor Desa Cendana.(ul).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *