Beritadetik.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menindak lanjuti rekomedasi Bawaslu terkait PSU pada dua TPS di wilayah Kecamatan Morotai Selatan Barat.
Ketua KPUD Pulau Morotai, Irwan Abas menjelaskan, lokasi pelaksanaan pemungutan suara ulang itu berlokasi di Desa Cocomare, Kecamatan Morotai Selatan Barat.
“Berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Morotai, PSU ini disebabkan karena terdapat dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi. Sementara PSU di desa lain akan menyusul,”ungkap Irwan.
Ia menambhakan, rapat pleno terbuka di tingkat Kecamatan telah di lakukan di Kecamatan Pulau Rao Morotai Selatan Barat, Morotai Selatan, dan Morotai Timur-Utara, dan jadwalkan Kamis 22 Februari 2024 menyusul Morotai Jaya.(ul/red).
Penulis : M. Bahrul Kurung
Editor : Ridho Arief