Beritadetik.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pulau Taliabu menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Calon Legislatif (Caleg).
APK berupa poster milik Caleg yang dipasang di pohon di wilayah Kota Bobong, itu ditertibkan karena dinilai melanggar ketentuan.
“Ada 17 poster saja yang ditertibkan tadi. Lokasi yang dipasang yaitu di dalam Desa Bobong dan Wayo,”kata Kasatpol-PP Taliabu, Haruna Masuku, Kamis (1/2/2024).
Menurutnya, APK milik Caleg tersebut tak akan dicopot jika dipasang pada tempat yang sudah ditetapkan oleh penyelengara.
“Pada prinsipnya, peraturan KPU sudah jelas, yang mana dijelaskan bahan kampanye sebagaimana yang dimaksud di larang ditempelkan di tempat umum,”jelasnya.
Dirinya berharap para caleg-caleg, agar alat kampanye seperti baliho dan spanduk dipasang sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh KPU.(riz/red).