Beritadetik.id – Polisi diminta mengusut pelaku pembobol mesin ATM milik BRI di Kabupaten Pulau Morotai.
“Kasus ini harus diusut oleh aparat kepolisian, jika tidak, maka tak menutup kemungkinan pelaku akan mengulangi perbuatannya,”ujar Praktisi Hukum, Veynrich Mere, Kamis (16/11/2023).
Dia menilai bahwa kasus ini murni kejahatan pencurian, meskipun pelakunya tidak berhasil mengambil uang.
Pihak bank dan kepolisian sudah harus mengambil langkah penyelidikan, sidik mulai dari CCTV maupun saksi-saksi.
“Perbuatan pidana itu jangan dibiarkan, jika ini dibiarkan, maka pastinya pelaku-pelaku pembobol ATM ini akan beraksi kembali, karena mereka menilai pihak Bank dan kepolisian diam dalam hal ini,”jelasnya.
Sembari menegaskan, kasus jelas tindak pidana percobaan pencurian dengan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“KUHP Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian sudah sangat jelas, jadi jangan biarkan perbuatan kriminalitas ini kembali terulang,”tandasnya.(ul/red).