DPRD Halmahera Barat Soroti Denda Keterlambatan Proyek Jalan Goin Kedi

Beritadetik.id – Komisi lll DPRD Kabupaten Halbar menyoroti denda adendum pembangunan ruas Jalan Goin-Kedi yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022.

Pasalnya, proyek tersebut terkena denda karena pembangunannya dari 2022 hingga saat ini belum dituntaskan oleh pihak rekanan.

Anggota komisi lll Asdian Taluke, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas PUPR Halmahera Barat Rabu (02/08) menuturkan, data yang disodorkan ke DPRD anggaran PEN senilai Rp.208.500.000.000, yang banyak melekat di dinas PUPR Halbar bahkan ada 12 item termasuk ruas jalan Goin-Kedi yang belum selesai.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat bersama Dinas PUPR ini Asdian juga mempertanyakan apakah keterlambatan tersebut kena adendum lagi atau tidak, karena menurut dia yang pertama sesuai dengan Perpres itu perpanjangan waktu pekerjaan 50 hari sesuai kontrak.

Ia juga mengungkapkan, kontrak pekerjaan itu juga komisi lll belum pernah dapat, pertanyaannya denda keterlambatan itu dibayar atau tidak karena dalam adendum mau perpanjangan apapun sesuai dengan Perpres wajib hukumnya untuk dibayar.

“Sebelumnya kami juga sudah melakukan RDP dengan mantan Kadis PUPR Abubakar A.Rajak dengan alasan keterlambatan proyek Goin Kedi karena cuaca, dan saya bilang jangan berdalih tentang cuaca, ketika diberikan kontrak itu apapun yang terjadi harus tanggungjawab, karena dalam kontrak itu 240 hari kerja selesai itu di perpanjang adendum bahkan sudah berulang ulang,”cecarnya.

Politikus Gerindra ini juga berharap agar jangan seperti pembangunan dari anggaran 159 Milyar pinjaman pemerintahan sebelumnya.

“Belum sampai dua tahun sudah hancur, jalan ini belum selesai ini jadi tanggungjawab karena perjanjian yang dibuat oleh pihak yang bersepakat yang mengikat itu adalah undang undang, sasadu dan FTJ juga masih kurang progres pembangunannya,”ungkapnya.

Asdian menambahkan, Kemudian untuk DAK juga tidak dikasih data kontrak, maka pantas komisi lll mempertanyakan papan proyek.

“Bagaimana kita mau mengawasi kalau tidak ada kontrak, makanya ujung-ujungnya diam karena tidak ada data yang valid, DAK ini kan 2023 di data kontrak 2022 ini dicampur adukkan, apakah ini dimasukkan kontrak PEN atau DAK karena bulan Maret itu PEN juga, berarti ini dimasukkan ke PEN tapi disini DAK makanya saya ngotot 2022 yang tertulis dalam salinan ini yang harus clear, jangan kita disini di DPR kita kena tipu terus,”sesalnya.

Sementara Plt.kadis PUPR Faris Abdulbar mengatakan, karena dirinya juga baru menjabat sehingga terkait adendum pihaknya belum pelajari dokumen kontrak, yang dipakai dan dilaksanakan di ikatan PEN ini, ada dua jenis adendum yaitu perpanjangan waktu dan pemberian kesempatan.

“Saya sebelumnya mengira pekerjaan ini multiyears ternyata singelyears kegiatan yang kontraknya hanya satu tahun ditahun 2022, karena kontraknya setahun dia tidak bisa melewati tahun anggaran, kalau saya yang terlibat saat itu seharusnya kontrak kita tutup dulu bukan berarti pemutusan kontrak, tetapi hitung apa yang sudah dikerjakan baru kita lelang hitung anggaran dengan catatan kita masukkan kembali anggarannya ke DPA, tapi inikan sudah terjadi kita tidak mungkin kembali yang kita harus lakukan bagaimana melanjutkan itu, sehingga saat masuk saya
Koordinasi dengan inspektorat, karena PPK nya kadis PU sebelumnya, sehingga alangkah baiknya dikoordinasikan dengan bidang-bidang yang berkompeten disitu,”terangnya.

Faris Mengaku dirinya belum tahu adendum sudah berapa kali dilakukan untuk proyek PEN.

“Tadi pak dewan sampaikan tiga kali, saya belum bisa jawab itu adendum seperti apa, kalau pemberian kesempatan dimungkinkan dua kali pertama 50 hari tentu dengan denda dengan total atau sisa pekerjaan sesuai kontrak, yang kedua batas waktunya dimungkinkan tidak ditentukan sesuai dengan yang kita butuhkan untuk selesaikan tetapi dengan konsekuensi, saya takutkan dendanya total pekerjaan, mudah-mudahan hanya terhadap sisa pekerjaan supaya tidak memberatkan kalau terhadap total pekerjaan  jangan sampai nilai dendanya lebih besar dari kontrak tentunya itu berkonsekuensi Hukum,”jelasnya.

“Terkait dengan ini kami akan pelajari sehingga dipertemukan berikut dengan bapak ibu dewan di komisi lll, kami bisa menyampaikan lebih detail dan kongkrit yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut,”tutupnya.(nia/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *