DPRD Hentikan Dishub Ternate Tarik Retribusi di Kawasan ZET

Pegawai Dishub Ternate saat melakukan penagihan retribusi di depan Masjid Raya Almunawwara Ternate.(Foto : Ian/beritadetik.id).
Pegawai Dishub Ternate saat melakukan penagihan retribusi di depan Masjid Raya Almunawwara Ternate.(Foto : Ian/beritadetik.id).

Beritadetik.id – DPRD resmi menghentikan kebijakan Dishub Ternate menarik retribusi di Zona Ekonomi Terpadu (ZET).

Penghentian ini karena DPRD Kota Ternate menila penarikan retribusi di beberapa titik ruas jalan umum tak miliki payung hukum.

Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Heny Sutan Muda mengatakan, Dishub Ternate melakukan penagihan retribusi di kawasan ZET meresahkan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Atas temuan ini DPRD meminta Dishub menghentikannya, meskipun itu tujuannya meningkatkan PAD,”katanya.

DPRD juga menyebutkan payung hukum hanya penagihan retribusi parkir tepi jalan tidak ada kawasan ZET maupun parkir khusus.

“Alasan Dishub Ternate, bahwa penarikan retribusi di beberapa titik dalam dua hari terakhir hanya uji coba,”ungkap Heny.

Heny menjelaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2011 hanya menjelaskan penagihan retribusi parkir tepi jalan, namun kawasan ZET tak ada Perda.

“Kalau masalah ini dibiarkan, maka akan menimbulkan dampak hukum dikarenakan ada pelanggaran,”tegasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Mochtar Hasim mengatakan uji coba penerapan penarik retribusi dikawasan Zona Ekonomi Terpadu sudah dihentikan.

“Uji coba penarikan retribusi kawasan ekonomi terpadu Kita suda menghentikan pada Kamis (8/6/2023) hari ini,”katanya.

Dijelaskan, alasan percobaan penarikan retribusi tersebut hanya menjadi lampiran yang menjadikan syarat untuk digodok revisi perda retribusi parkir di tepian jalan pada kawasan ekonomi terpadu.

Terkait hal itu, lanjut Hasyim, Dishub hanya membuat uji lapangan guna melihat kondisi dan capaian selama beberapa hari belakangan ini.

“Soal pro dan kontra atas kebijakan tersebut hal itu bagian dari bahan evaluasi sebelum Perda parkir di tepian jalan di revisi pada 1 Januari 2024 mendatang,”tutup Kadis.(ian/red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *