Digugat Masalah Pilkades, Bupati Halmahera Barat Kalah di PTUN Ambon

Hendra Kasim
Hendra Kasim

Beritadetik.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon mengabulkan seluruh pokok gugatan penggugat Calon Kepala Desa Gamsungi, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat Muslim S. Dade.

Diketahui gugatan atas sengketa Pilkades tahun 2022 itu, selaku tergugat yakni Bupati Halbar James Uang selaku tergugat I dan Kades Gamsungi Bahraen Habib selaku tergugat II.

Kuasa Hukum Penggugat Muslim S. Dade, Hendra Kasim saat dikonfirmasi menegaskan  argumentasi hukum yang dibangun untuk kepentingan kliennya dikabulkan oleh majelis hakim PTUN Ambon.

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua I PTUN Ambon, Gede Putra Suartana pada Selasa 14 Maret 2023, menyatakan menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya.

“Putusan ini artinya berarti Bupati Halbar James Uang selaku tergugat I dan Kades Gamsungi selaku tergugat II Bahraen Habib ‘Kalah’ di PTUN Ambon,”jelasnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara ini juga menyarankan, Bupati Halbar James Uang untuk melaksanakan isi putusan PTUN Ambon dan mengangkat Kliennya Muslim S. Dade sebagai Kades Gamsungi.

Sebelumnya Pemilihan Kepala Desa Gamsungi pada tahun lalu diikuti dua Cakades, yakni nomor urut 1 Muslim S. Dade dan Cakades nomor urut 2 Bahraen Habib.

Dari hasil penghitungan suara kedua Cakades tersebut dinyatakan imbang alias draw.

Cakades Gamsung nomor urut 1, Muslim Dade meraih 228 suara dan Cakades nomor urut 2 228 saat penghitungan suara berlangsung.

Meski begitu hingga akhir tahapan, Bupati Hamahera Barat memutuskan untuk melantik Bahraen Habib sebagai Kepala Desa Gamsungi.(nia/red).

Penulis : Rusnia Dale
Editor    : Ridwan Arief

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *