Oknum Pecatan TNI di Halmahera Tengah Ditangkap, Terancam Pasal Berlapis

Polres Halmahera Tengah saat menghadirkan AO Mantan Anggota TNI yang ditangkap, Selasa 7 Maret 2023.(Istimewa).
Polres Halmahera Tengah saat menghadirkan AO Mantan Anggota TNI yang ditangkap, Selasa 7 Maret 2023.(Istimewa).

Beritadetik.id – Polres Halmahera Tengah Maluku Utara menangkap AO oknum pecatan TNI yang diduga menodongkan senjata ke karyawan PT. IWIP.

Pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setempat dan digiring ke Mapolres Halteng pada Selasa 7 Maret 2023.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan satu pucuk Airsoft Gun yang digunakan pelaku menodong korban Lutfi Saleh, delapan butir peluru dan KTA milik pelaku.

Bacaan Lainnya

Dari identitas dan hasil introgasi, pelaku mengaku merupakan eks anggota TNI sejak 2021 lalu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, karena ada padanya ditemukan KTA tapi sudah tidak berlaku karena dia sudah eks TNI,” jelas Kapolres Halteng, AKBP Faidil, Selasa (7/3/2023).

Atas perbuatannya, AO dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang darurat dengan ancaman 20 tahun penjara dan pasal pengancaman 1 tahun penjara.

“Karena statusnya sudah orang sipil. Jadi kita melakukan pemeriksaan dengan menggunakan pasal yang saya sebutkan tadi,”ungkap Kapolres.

Sebelumnya, insiden penodongan itu bermula saat korban Lutfi Saleh bersama rekannya yang menggunakan sepeda motor berlawanan arah dan nyaris bersenggolan dengan pelaku yang menggunakan mobil minibus.

Korban dan pelaku pun saling memandang sehingga memicu emosi pelaku keluar dari mobil membawa pistol dan langsung diarahkan ke korban.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *