Beritadetik.id – Gabriel terdakwa pembunuhan satu keluarga di Desa Rawa Mangoli, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepsul.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang dengan agenda tuntutan oleh JPU yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Senin (27/2/2023).
Dalam dakwaan yang dibacakan, terdakwa Gabriel diyakini terbukti merencanakan pembunuhan terhadap 3 korban yang tidak lain merupakan istri, mertua dan iparnya sendiri.
“Semua unsur dalam dakwaan alternatif pertama telah terpenuhi dan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,”kata JPU Kejari Sanana, Bayu Kusumo Wijoyo.
Lebih lanjut dalam uraian dakwaan, JPU juga menyebutkan tidak ada alasan meringankan terhadap Gabriel yang menjadi pertimbangan. Terkait itu Gabriel didakwa Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
“Perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa tersebut juga merupakan sebuah perbuatan kejahatan yang mengandung unsur dosa apabila dipandang dari perspektif norma atau kaidah agama,”tegas Bayu Kusumo.
Usai dibacakan tuntutan, Majelis Hakim menutup sidang dan akan kembali dilanjutkan pada 7 Maret 2023 dengan agenda sidang pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.(nox/red).