Gubernur dan Tiga Pejabat Pemprov Maluku Utara Resmi Dilaporkan ke KPK dan Kejagung

Aktifis Maluku Utara saat aksi di depan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu 1 Februari 2023.(Istimewa).
Aktifis Maluku Utara saat aksi di depan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu 1 Februari 2023.(Istimewa).

Beritadetik.id – Gubernur Provinsi Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba (AGK) bersama sejumlah  pejabat Malut resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (1/2/2023).

Sejumlah pejabat tersebut dilaporkan terkait dugaan korupsi di lingkup RSUD CB Ternate.

Laporan tersebut dimasukkan oleh Perwakilan Tenaga Kesehatan (Nakes) RSUD CB Ternate Menggugat melalui LPP-Tipikor Maluku Utara, GMNI Kota Ternate, dan GPM Kota Ternate.

Bacaan Lainnya

Pejabat yang dilaporkan selain Gubernur Malut, LPP Maluku Utara juga menyertakan sejumlah nama yakni Sekda Provinsi Malut sekaligus Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BLUD RSUD CB Ternate, Drs. Samsudin Abd. Kadir, Kepala BPKAD Provinsi Malut sekaligus anggota Dewas, Dr.Ahmad Purbaya.

Selain itu nama Kadis Kesehatan Provinsi Malut yang juga anggota Dewas, Idhar Sidi Umar dan juga Mantan Direktur BLUD RSUD CB Ternate, dr. Syamsul Bahri.

Tak hanya itu, jajaran Manajemen RSUD CB Ternate juga ikut diadukan, yakni Wadir Keuangan RSUD CB, Fatimah Abbas, Bidang Penyusunan dan Evaluasi Anggaran, Safar Abd, Bendahara dan Kepala Bidang Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana, Winarsih Abdullah.

Selanjutnya ada nama Plt. Bidang Akutansi dan sekaligus Kasubdit Verifikasi Akutansi, Sudirman Ade, Ka. Subdid Penyusunan Anggaran, Sri Utami Masuku, Ka.Subdid Perbendaharaan, Fauzia Saleh, Ka. Subdid Akutansi Keuangan, Prastuti, Ka. Subdid Evaluasi Anggaran, Riswan, dan  Nadira L.Hukum sebagai Ka.Subdid Mobilisasi Dana.

“Hari ini kami atas nama lembaga secara resmi memasukan laporan dugaan korupsi di RSUD CB ini ke KPK dan Kejagung,” tegas Ketua LPP-Tipikor Maluku Utara, Zainal Ilyas, saat dihubungi.

Dia menyebutkan, para pejabat yang dilaporkan terkait sejumlah dugaan kasus korupsi.

1. Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kedua Rekening Bank Mandiri  dengan Nomor Rekening 186-00-0017010-7 dan Rekening Bank Mandiri Nomor 186-00-0014149-5, yang mana digunakan untuk menampung Dana Talangan serta Dana BPJS sebelum dipindah bukukan dengan metode pindah bukuan ke Rekening RSUD Chasan Boesoerie Maluku Utara, melalui Bank BPD Maluku/Maluku Utara dengan Nomor Rekening 0601024007.

Dia menjelaskan dalam kasus ini tercatat saldo awal pada dua Rekening tersebut diduga masing-masing senilai Rp.5 Miliar.

2. Dugaan dan indikasi pemotongan serta penggelapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tenaga kesehatan, baik pegawai negeri dan kontrak.

Dengan besaran jumlah untuk Gol. III/IV sebesar Rp.1.000.000 (penerimaan bulan Januari dan Februari  tahun 2022) dari besaran yang ditetapkan senilai Rp. 3.250.000,-/per bulan.

Sementara tenaga Dokter sebesar Rp.5.000.000,-/per bulan terdiri dari penerimaan bulan Januari dan Februari 2022 dari besaran yang ditetapkan senilai Rp.20.000.000,-/perbulan.

Hal itu sebagaimana ketetapan Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 9.3 Tahun 2020, Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan RSUD Dr.H.Chasan Boesoerie Ternate.

Dengan jumlah pegawai ASN Untuk profesi sebagai Dokter Ahli/Spesialis  sebanyak 30 Orang, ASN profesi sebagai Dokter Umum sebanyak 13 Orang, ASN profesi sebagai perawat 196 Orang, ASN Profesi Bidan sebanyak 62 Orang, ASN profesi Tenaga Kesehatan lainnya sebanyak 82 Orang, dan ASN yang bertugas dibagian Manajemen sebanyak 118 Orang serta Tenaga Kontrak sebanyak 330 Orang.

3. Alokasi Dana TPP ASN dan Kontrak Tenaga Medis dan non medis yang belum dibayarkan kepada ASN/kontrak tenaga  medis sebanyak 15 bulan dan non medis Dokter sebanyak 12 bulan.

Itu Terhitung 3 bulan tahun 2020, 2 Bulan tahun 2021, serta 10 bulan tahun 2022, dengan besar jumlah dana TPP yang belum dibayarkan sebesar Rp.43 Miliar.

4. Terdapat sisa utang BLUD RSUD Chasan Boesoerie yang belum terbayarkan sebesar Rp. 25.624.504.047,50 sebagaimana penjelasan Hasil Audit Triwulan III Inspektorat Provinsi Maluku Utara ter tanggal 21 November 2022.

Atas deretan sejumlah dugaan korupsi tersebut, Nakes CB Ternate Menggugat pun mendesak kepada KPK RI segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada sejumlah pejabat dimaksud.

Selain itu, JAMPIDSUS dan JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI juga didesak segera tetapkan tersangka Kasus Korupsi BLUD RSUD Chasan Boesoirie yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Malut saat ini.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *