Kades Loseng Pulau Taliabu Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Kejari Taliabu, Maluku Utara saat konferensi pers mengumumkan penetapan tersangka kades loseng, Kamis 29 Desember 2022.(istimewa).
Kejari Taliabu, Maluku Utara saat konferensi pers mengumumkan penetapan tersangka kades loseng, Kamis 29 Desember 2022.(istimewa).

Beritadetik.id – Kepala Desa (Kades) Losseng, berinisial H resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejari Taliabu.

Penetapan H sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan ADD dan DD tahun 2020-2021.

Perbuatan tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp755.441.505 juta rupiah.

Bacaan Lainnya

Kejari Taliabu Maluku Utara menetapkan tersangka dengan nomor: TAP-04/Q.2.19/Fd.2/12/2022, melalui konferensi pers.

Menurut Kajari Taliabu, Alfred Tasik Palulungan bahwa, kasus ini terungkap berawal dari laporan warga.

“Kemudian kami menindak lanjuti dengan menerbitkan sprin lid tertanggal 11 Agustus 2022,” ungkap Alfred.

Kejari dalam melakukan pengusutan kasus tersebut bekerjasama dengan pihak Inspektorat Taliabu.

“Sehingga kasus ini dinaikkan ke penyidikan pada tanggal 16 September tahun 2022,” imbuhnya.

Selanjutnya Kejari meminta Inspektorat Taliabu melakukan perhitungan kerugian negara tertanggal 14 Oktober 2022.

Kejari Taliabu menerima hasil perhitungan Inspektorat pada kasus ini pada tanggal 20 Desember 2022.

Setelah itu, Kejari melakukan pemanggilan tersangka beberapa kali kemudian dilakukan penahanan.

“Kebetulan tadi kita lakukan persidangan, tersangka langsung kita tahan tertanggal 29 Desember 2022,” ujarnya.

Alfred mengatakan, tersangka ditahan sementara di rumah tahanan Polsek Taliabu Barat.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU nomor 30 tahun 1999 dan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Juncto pasal 64 KUHP, diancam pidana paling lama 20 tahun penjara,” terangnya.(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *