Beritadetik.id – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Halmahera Utara berhasil meringkus satu terduga pelaku pencurian motor (Curanmor), Rabu (22/11/2022).
Terduga pelaku inisial AT (19 Tahun) diamankan bersama 4 (empat) unit sepeda motor jenis diduga hasil curian.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Tri Okta Hendri Yanto melalui Kasi Humas Iptu Kolombus Guduru membenarkan informasi tersebut.
Dia menjelaskan lokasi penangkapan terhadap pelaku bertempat di depan salah satu Conter di Kota Tebelo.
Operasi penangkapan oleh Unit Resmob Polres Halmahera Utara ini sendiri dipimpin oleh KBO Reskrim Ipda Yacub.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan, yaitu 3 (Tiga) unit motor mio m3 warna hitam dan 1 (satu) unit motor Beat warna hitam.
“Dari hasil pengembangan pelaku melakukan aksinya sejak Juli 2022,”terangnya.(fic/red).
Penulis : Fransisco Mandalika
Editor : Ridho Arief