MOROTAI, Beritadetik.id – Penerimaan Badan Adhoc Pemilu 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan maupun Panitia Pemungutan Suara dipastikan bakal berbeda dengan Pemilu sebelumnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai secara resmi telah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Aplikasi tersebut akan digunakan oleh KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc dalam tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc (PPK, PPS, KPPS).
Pelamar harus mendaftarkan diri pada laman website siakba.kpu.go.id untuk melakukan login dan membuat akun anda di SIAKBA.
Berikut langkah-langkah dalam mendaftar akun SIAKBA KPU Pemilu 2024:
Akses laman website https://siakba.kpu.go.id/login, untuk masuk ke aplikasi SIAKBA, Anda diminta untuk login terlebih dahulu. Jika belum memiliki akun buat akun Klik ‘di sini’ untuk daftar.
Lalu masukan nama lengkap, alamat email dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masukan Password dan konfirmasi Password Lalu klik ‘Register’ Cek Inbox Email, lakukan aktifasi dengan membuka inbox email yang sudah didaftarkan tadi untuk verifikasi Email SIAKBA.
Lalu klik Aktivasi Akun untuk mengaktifkan akun Siakba anda. Selesai, akun SIAKBA terdaftar dan bisa digunakan untuk Login masuk SIAKBA.
Syarat-syarat yang Dibutuhkan Sesuai dengan PKPU Nomor 8 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Adhoc. (red).
Editor : M. Bahrul Kurung