Beritadetik.id – Dua dari empat orang tahanan yang melarikan diri dari Sel Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, berhasil diringkus pihak kepolisan.
Dua tahanan yang ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang ditangkap itu masing-masing Julfahrin Golam (Kasus Persetubuhan Anak), dan Sahril Ipa (Tersangka Kasus Pencurian).
Keduanya ditangkap di Desa Fatiba, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, pada Jumat, 4 November 2022.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko dikonfirmasi mengatakan, ditangkapnya dua tahanan tersebut, maka tersisa dua orang lainnya masih dalam pencarian.
Baca Juga :
Jebol Terali Besi, Pelaku Pembunuhan dan Tiga Tahanan di Kepulauan Sula Melarikan Diri
Dia menjelaskan untuk tersangka kasus pembunuhan terhadap satu keluarga di Desa Rawa Mangoli, dan satu tersangka pencurian, yakni Nai Nana masih dalam pencarian.
Sekedar diketahui, Go alias Gabriel (37) pelaku pembunuhan satu keluarga di Kepulauan Sula melarikan diri dari sel tahanan bersama tiga tahanan lainnya pada Rabu 2 November 2022.
Baca Juga :
Puluhan Ruko di Pasar Galala Sofifi Ludes Terbakar, Ternyata Ini Penyebabnya
Keempat tahanan itu melarikan diri saat petugas piket ke Masjid untuk malaksanakan salat subuh pukul 04.00 WIT.
Sebelum melarikan diri, keempat tahanan tersebut bekerja sama menarik terali besi untuk dilebarkan kemudian melarikan diri tanpa diketahui anggota Polres.(nox/red).