Suprayidno Terpilih Secara Aklamasi Pimpin PS Banteng Santiong Ternate

Pengurus PS Banteng Santiong Ternate, periode 2022 – 2028.
Pengurus PS Banteng Santiong Ternate, periode 2022 – 2028.
  1. Beritadetik.id – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pendataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Suprayidno dipercayakan sebagai Ketua Umum PS Banteng Santiong Ternate, periode 2022 – 2028.

Terpilihnya Suprayidno sebagai Ketua, dan Sekretaris Umum (Sekum) Zainul Andi Aco serta Ketua Harian Zulkifli Bian melalui musyawarah ke-VI yang digelar di K2 Kalumpang pada Minggu (9/10/2022).

Usai Musyawarah, Putra asli Santiong Ternate itu kepada wartawan mengatakan, kepercayaan yang diberikan siap diemban dengan mengembangkan minat dan bakat sepakbola bagi generasi di wilayah setempat.

“Dalam kepengurusan yang baru ini kami punya komitmen membawa PS Banteng Santiong yang lebih baik di masa mendatang,”ujar Suprayidno.

Bacaan Lainnya

Kesempatan itu Suprayidno bilang akan mengasah seluruh pemain-pemain terbaik yang dimiliki Kelurahan Santiong untuk mengikuti berbagai iven lokal maupun nasional.

Senada dengan Ketua Terpilih, Sekretaris Umum (Sekum) PS Banteng Zainul Andi Aco mengatakan, dalam waktu yang tak lama pihaknya akan berkoordinasi dengan Asosiasi PSSI Kota Ternate untuk menerbitkan SK Kepengurusan.

“Insya Allah dalam waktu tiga hari kedepan kami akan menyiapkan komposisi kepengurusan lalu disampaikan ke PSSI Kota Ternate untuk mempersiapkan pelantikan, sekaligus dengan rapat kerja,”jelasnya.

Ketua Askot PSSI Kota Ternate, Muhdin Taha mengatakan, Asosiasi PSSI Kota (Askot) Ternate mendorong Kepengurusan tim sepakbola PS Banteng asal Kelurahan Santiong menjadi Klub Amatir agar bisa berkompetisi ke jenjang nasional.

Menurut dia, tahapan yang harus dilalui setiap Klub, termasuk PS Banteng yakni menyampaikan ke Askot PSSI Kota Ternate untuk diteruskan ke Asprov PSSI Malut dan didaftarkan ke PSSI.

Dirinya menyatakan optimisme jika Pengurus PS Banteng ingin naik ke jenjang lebih tinggi, maka ada tiga persyaratan utama yang harus dipenuhi yakni status kepengurusan, AD/ART, Akte Notaris.(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *