Beritadetik.id – Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Ternate, diantaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Perhubungan (Dishub) sempat saling klaim kawasan di pasar buah untuk penagihan retribusi.
Klaim lahan yang difungsikan untuk pasar buah di Terminal Kelurahan Gamalama dari kedua Dinas itu mendapat tanggapan serius dari DPRD Kota Ternate.
Ketua Komisi II DPRD Ternate Mubin A. Wahid mengatakan, dalam rangka melaksanakan pembangunan, tentunya setiap OPD memiliki tugas dan fungsinya masing-masing.
“Jadi kalau ada hal-hal yang belum diselesaikan maka kedua OPD ini harus duduk dan bicarakan secara bersama, jangan saling rebut lahan seperti itu,” kata Mubin, Rabu 28 September 2022.
Ia menambahkan, semua OPD ini tahu cara menyelesaikan masalah, apalagi OPD teknis seperti Disperindag dan Dishub itu.
“Bagaimana mau pimpinan masyarakat, sementara masalah seperti itu saja tidak bisa diselesaikan. Kalaupun tidak bisa maka segera konsultasikan ke Wali Kota,”ucapnya.
Mubin mengaku, kedua OPD ini dinilai bersikap tidak dewasa dalam menjalankan roda pemerintahan kota.
“Bahkan saya dengar informasi hal ini harus Wali Kota turun, ini kan lucu dan memalukan,”sebutnya.
Dijelaskan, tugas OPD yang diangkat Wali Kota itu tentunya mereka harus berfungsi untuk membantu melaksanakan keberlangsungan pembangunan.
“Jadi mau saling rebut lahan itu untuk apa. Kuncinya adalah dimana titik-titik yang berpotensi meningkatkan PAD secara baik itu yang dikelolah,”jelas dia.
Selain itu kata Mubin, fungsi terminal tidak harus dijadikan sebagai pasar, wajar saja jika terminal didalamnya ada warung, tapi jangan dibuat pasar.
“Coba buka serifikat kawasan tersebut, apakah milik Disperindag atau Dishub, supaya jelas. Jadi jangan ngomong tidak masuk akal,”tegasnya. (ian/red).
Peliput: Alfian Hatari
Editor: Awan