MOROTAI, Beritadetik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, Maluku Utara, menerima terkait uang pengganti sebesar 140 Juta rupiah dan uang denda sebesar 50 Juta rupiah atas perkara tindak pidana korupsi, lewat Siaran Pers Nomor PR – 52/Q.2/Q.2.16/Dip.4/09/2022.
Sejak hari Rabu, 28 September 2022 Pukul 15.00 Waktu Indonesia Timur. Kepala Kejaksaan Morotai, Sobeng Suradal, S.H., yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Kusus (Pidsus), David Andriyanto, S.H., dan Pj. Kepala Seksi Perdata.
Dan Tata Usaha Negara, M. Rafiq Siswanto S.H., telah menerima pembayaran uang penganti oleh terdakwa atas nama Benny Garuda dan uang denda oleh terpidana Monalisa A. Hairudin.
Uang penganti yang dibayarkan sebesar Rp, 140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) tersebut merupakan uang negara yang dinikmati oleh terdakwa Benny Garuda atas perkara tindak pidana korupsi pembangunan gedung dan TPU Desa Sangowo, Kecamatan Morotai Timur tahun 2018 silam.
Sedangkan uang denda yang dibayarkan oleh terpidana Monalisa A. Hairudin sebesar Rp, 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) merupakan pidana denda yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ternate terhadapnya dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan angaran Kantor Perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai di Jakarta tahun 2015.
Setelah dikonfirmasi beritadetik.id, Kamis (29/9/2022) Erly Andika Wurara, SH Kepala Seksi Intelijen membenarkan, terkait dengan uang pengati itu pihaknya telah menerima.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, setelah menerima uang pengganti dan uang denda, akan menyetorkan uang tersebut ke rekening Kas Pemerintah setempat. (ul/red).
Peliput: M. Bahrul Kurung