Pemda Kepulauan Sula Digugat, Ini Masalahnya

Pemda Kepulauan Sula Digugat. (Beritadetik.id).
Kantor Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara.(istimewa).

SANANA, Beritadetik.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sanana.

Gugatan sebesar Rp 3 Miliar ini dilayangkan Andreas Ham Mandagi melalui kuasa hukumnya Hitno Kossi dan Adha Buamona.

“Gugatan yang diajukan ini terkait anggaran material penimbunan reklamasi pantai di Desa Fogi, Desa Fatcey dan Desa Falahu dengan nomor gugatan: 4/Pdt.G/2022/PN/SNN,”ucap Adha Buamona, Kuasa Hukum Andreas.

Bacaan Lainnya

Dia menyatakan, pekerjaan penimbunan ini dilaksanakan oleh PT Menara Super Abadi. Perusahaan ini dengan pemilik Andreas Ham Mandagi.

“Perusahaan ini melaksanakan pekerjaan itu pada tahun anggaran 2015-2016,”kata Adha, Selasa (16/8).

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula Jainudin Umaternate mengatakan proyek penimbunan reklamasi pantai ini dikerjakan oleh perusahaan kontraktor PT Budi Luhur.

“Jadi pekerjaan yang digugat itu dalam kontrak tidak ada,”kata Jainudin.

Ia mengatakan proyek penimbunan yang dikerjakan oleh PT Menara Super Abadi dengan nilai kurang lebih Rp 3 miliar itu baru dilaksanakan tahun ini.

“Ini sudah disampaikan oleh Saksi Rusman Buamona yang saat itu sebagai PPTK. Saudara Rusman ini, saat itu masih bekerja di Dinas PUPR dan terlibat langsung,”tandasnya.(nox/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *