Ombudsman Sebut Sekolah di Ternate Rata-rata “Peras Siswa”

Kantor Ombudsman Maluku Utara.(beritadetik.id).
Kantor Ombudsman Maluku Utara.(beritadetik.id).

Ternate, Beritadetik.id – Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku Utara menyebutkan praktek dugaan Pungutan liar (Pungli) oleh pihak sekolah ke siswa hampir terjadi pada semua sekolah di Kota Ternate.

“Hasil pengawasan di beberapa sekolah SD dan SMPN dan SMA  di Kota Ternate masih ditemukan adanya praktik pengadaan atribut/ sarana baik yang dilakukan oleh pihak sekolah (panitia PPDB), dan  koperasi sekolah dan komite sekolah,”kata Kepala Kantor Ombudsman Maluku Utara Sofyan Ali, Jumat, 22 Juli 2022.

Dia menyebutkan permalasahan ini  hampir terjadi pada semua sekolah  di Ternate, Maluku Utara.

Bacaan Lainnya

Dikatakan, modus dugaan pungli ini paling banyak ditemukan pada masalah pengadaan atribut/sarana.

Selain itu terdapat beberapa temuan antara lain seperti ada item seragam nasional dan pramuka di dalam rincian biaya atribut/ sarana yang dibebankan kepada siswa.

“Ada sekolah yang hanya mencantumkan total harga atribut tanpa rincian harga per item,”bebernya.

Lanjut dia, ada perbedaan harga terhadap item yang sama antar sekolah padahal di ambil dari distributor/penyedia yang sama.

Parahnya perbedaan tersebut tidak hanya terjadi pada satu item saja.

“Misalnya harga kaos kaki di sekolah A sebesar Rp. 50.000, berbeda dengan sekolah B sebesar Rp. 80.000, sehingga terdapat selisih harga sebesar Rp. 30.000. padahal bentuk kaos kakinya sama,”akunya.

Lebih lanjut, Bahwa jumlah harga yang ditentukan oleh distributor/penyedia lebih mahal dari harga ditingkat pengecer maupun di Toko Moderen.

Selain itu biaya pengambilan Ijazah berdasarkan hasil pengawasan di sekolah pada aspek pengambilan ijazah, ditemukan praktik pungutan biaya pengambilan ijazah yang berlaku hampir semua sekolah.

Untuk Sekolah Dasar (SD) ditemukan pungutan biaya sebesar Rp. 25.000,- per orang.

Biaya tersebut digunakan untuk Foto Copy Ijazah, SKHUN serta legalisir sebanyak masing-masing 10 lembar.

Dari keterangan siswa kelas 6 (enam) pengambilan Ijazah dikenakan biaya sebesar Rp. 80.000,-per orang, uang tersebut diberikan kepada wali kelas.

Pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) ditemukan pungutan biaya sebesar Rp.100.000/orang untuk perbaikan lapangan Bola Voly dan tempat duduk di taman serta untuk kegiatan yang tidak dibiayai oleh dana BOS.

“Di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), ditemukan adanya pungutan seperti pelunasan iuran komite,”tutupnya.(ian/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *