Ternate, beritadetik.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate mengancam akan mencabut sejumlah izin usaha panti pijat plus-plus, dan juga tempat karaoke atau hiburan malam yang menyediakan jasa prostitusi PSK.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Ternate Rustam mengatakan, ancaman sanksi kepada pelaku usaha nakal itu karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pariwisata.
“Beberapa pelaku usaha ini telah merusak adat istiadat daerah Ternate,”ucap kadis.
Kadis bilang, tempat usaha panti pijat dan karaoke yang melanggar perda, bangunannya akan disegel Satpol PP.
“Ancaman pencabutan izin akan berlaku kepada semua pengusaha, utamanya panti pijat, spa dan karaoke yang menyediakan jasa prostitusi,”tegasnya kepala Dinas Pariwisata Kota Ternate, Rustam Rabu 15 Juni 2022.
Kadis menegaskan, bahwa dalam melakukan pencabutan izin dan menutup sejumlah tempat usaha tersebut, pihaknya akan melibatkan instansi penegak perda atau Satpol PP setempat.
Pemberian sanksi tegas itu pun akan dilakukan langsung kepada pemilik usaha yang menyediakan jasa PSK yang terkena razia Satpol PP dan kepolisian.(ian/red).