Seorang Anggota DPRD Maluku Utara Dipecat dari Keanggotaan Partai, Begini Bunyi SK

Ilustrasi bendera partai politik.(Foto Istimewa).

Jakarta, beritadetik.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan secara resmi memecat Amin Drakel dari keanggotaan partai.

Pemecatan terhadap Amin yang juga Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 235/KPTS/DPP/VI/2022, tanggal 6 Juni 2022.

Dalam SK tentang Pemecatan dr Amin Drakel Dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

Bacaan Lainnya

Dalam SK tersebut juga menyebutkan, melarang yang bersangkutan melakukan kegiatan atau menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP.

“Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” bunyi kalimat akhir dari SK yang ditetapkan di Jakarta pada 6 Juni 2022 ini.

Salah satu pengurus DPD PDIP Maluku Utara membenarkan adanya SK pemecatan Amin Drakel yang dikeluarkan oleh DPP PDIP ini. Alasan pemecatan itu sebagaimana yang telah tertuang dalam SK.(red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *