Tiga Terdakwa Korupsi Dana Panwaslu Halmahera Utara Dituntut Hukuman 5 Tahun Bui

Sidang pemeriksaan saksi dalam perkara korupsi Dana Panwaslu Halmahera Utara di ruang Pengadilan Negeri (PN) Tobelo.(foto istimewa).

Halut, beritadetik.id – Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi dana hibah Panwaslu Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dituntut hukuman secara bervariasi.

Tuntutan ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, Selasa 25 Mei 2022.

Sidang penuntutan tersebut berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tobelo.

Bacaan Lainnya

Dalam tuntutannya, JPU Kejari Halut menyatakan perbuatan terdakwa MB, SD dan GM masing-masing sebagai Ketua, Sekretaris dan Bendahara Panwaslu Halmahera Utara periode 2015-2016 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.365.861.596,00.

Kepala Kejari Halmahera Utara, Agus Wirawan menyampaikan, terdakwa MB dituntut Pidana Penjara selama 4,6 tahun dengan Pidana denda sebesar Rp. 200 Juta,

Subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.90.000.000.

Selanjutnya terdakwa SD dituntut Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan Pidana Denda sebesar Rp. 200 Juta,

Subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.740 Juta. subsidair pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 9 (sembilan) bulan.

Kemudian Terdakwa GM dituntut Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun, dengan Pidana Denda sebesar Rp. 200 Juta.

Subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 339 Juta lebih, subsidair pidana penjara selama 2,6 Tahun.

Kajari menyampaikan, terdakwa didakwakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Uraian lanjutan dalam undang-undang ini adalah Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *