Morotai, beritadetik.id – Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Pulau Morotai tahun anggaran 2022 tersendat lantaran Pemerintah daerah setempat diduga menunggak utang senilai Rp 3,7 miliar di toko bangunan.
Pasalnya, Bantuan Rumah Tidak Layak Huni atau RTLH yang melekat pada Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman di wilayah setempat belum diselesaikan karena masalah pencairan anggaran di Keuangan dan juga utang Pemda kepada pihak toko bangunan yang belum dilunasi.
“Kami mempertanyakan terkait distribusi bahan material sesuai RAB. Namun, dari dinas terkait mengaku bagian keuangan belum tindak lanjuti pengajuan Surat Perintah Membayar atau SPM,”kata salah satu calon Penerima Bantuan RTLH kepada beritadetik.id, Rabu (25/5/2022).
Terpisah, salah satu pemilik Toko Bangunan mengatakan pihaknya tak bisa melakukan distribusi bahan bangunan karena Pemda belum melakukan pembayaran.
“Kami distribusi bahan bangunan sesuai permintaan dinas terkait. Jika sudah ada pembayaran utang di bulan kemarin, maka kami pihak pemilik toko akan penuhi permintaan berikutnya,”ungkap salah satu pemilik toko yang enggan disebutkan namanya.
Pemilik Toko Bangunan ini membeberkan, total utang Pemda di bulan lalu sudah mencapai Rp 3,7 Miliar yang sampai saat ini belum dapat diselesaikan oleh Pemerintah Daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai, Antarani di konfirmasi mengatakan terkait masalah utang Pemda di Toko Bangunan tersebut akan dilunasi paling lambat bulan depan.
“Paling lambat bulan depan kami upayakan untuk melunasinya,”tutup Antarani.(ul/red).