Minimalisir Kejahatan Kriminal, Acara Pesta Joget di Kepulauan Sula Bakal Dibatasi

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko.

Sanana, beritadetik.id – Polres Kepulauan Sula mengeluarkan edaran tentang pembatasan waktu acara pesta di lingkungan masyarakat.

Surat Edaran ini disepakati melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD, Pemda dan pihak TNI/Polri di ruang Polres Kepulauan Sula, Selasa, (24/05/2022).

Pertemuan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk membicarakan  soal maraknya kasus tindak pidana  yang sering dilaporkan terjadi  dalam setiap acara pesta joget di Kabupaten Kepulauan Sula.

Bacaan Lainnya
Iklan IWIP
IMG-20241011-WA0008
previous arrow
next arrow

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko mengatakan, hasil pertemuan yang dilaksanakan telah melahirkan sebuah kesepakatan bersama untuk mengeluarkan surat edaran yang dapat mengatur tentang acara pesta di lingkungan masyarakat.

“Dari analisa kami tentang Situasi Kamtibmas di Kepulauan Sula, masih ditemukan tindakan kekerasan atau pengeroyokan yang terjadi karena acara pesta joget. Untuk meminimalisir hal itu, maka penting untuk dikeluarkan satu keputusan yang dapat mengatur acara hiburan yang sering dilakukan di lingkungan masyarakat,”ungkap Kapolres.

Dia menambahkan, dalam surat edaran yang dibuat bersama oleh pihak Kepolisan, TNI, Pemda dan DPRD Kepulauan Sula, nantinya akan mengatur seluruhnya, mulai dari waktu atau jam acara pesta dan lainnya.

“Ini perlu kita atur, sebab selama ini acara pesta di lingkungan Masyarakat, rata -rata dibuat sampai  jam 1 dini hari dan sangat berpotensi terjadi keributan di waktu-waktu tersebut,”tegasnya.(nox/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *