Sanana, beritadetik.id – Polres Kepulauan Sula mengeluarkan edaran tentang pembatasan waktu acara pesta di lingkungan masyarakat.
Surat Edaran ini disepakati melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD, Pemda dan pihak TNI/Polri di ruang Polres Kepulauan Sula, Selasa, (24/05/2022).
Pertemuan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk membicarakan soal maraknya kasus tindak pidana yang sering dilaporkan terjadi dalam setiap acara pesta joget di Kabupaten Kepulauan Sula.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko mengatakan, hasil pertemuan yang dilaksanakan telah melahirkan sebuah kesepakatan bersama untuk mengeluarkan surat edaran yang dapat mengatur tentang acara pesta di lingkungan masyarakat.
“Dari analisa kami tentang Situasi Kamtibmas di Kepulauan Sula, masih ditemukan tindakan kekerasan atau pengeroyokan yang terjadi karena acara pesta joget. Untuk meminimalisir hal itu, maka penting untuk dikeluarkan satu keputusan yang dapat mengatur acara hiburan yang sering dilakukan di lingkungan masyarakat,”ungkap Kapolres.
Dia menambahkan, dalam surat edaran yang dibuat bersama oleh pihak Kepolisan, TNI, Pemda dan DPRD Kepulauan Sula, nantinya akan mengatur seluruhnya, mulai dari waktu atau jam acara pesta dan lainnya.
“Ini perlu kita atur, sebab selama ini acara pesta di lingkungan Masyarakat, rata -rata dibuat sampai jam 1 dini hari dan sangat berpotensi terjadi keributan di waktu-waktu tersebut,”tegasnya.(nox/red).

















