Bejat, Oknum Guru di Pulau Taliabu Cabuli Siswinya Sendiri, Pelaku Sudah Diringkus

Ilustrasi Pencabulan (foto istimewa).

Taliabu, beritadetik.id – Oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) inisial LN (51 Tahun) di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, tega mencabuli siswinya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP.

Ulah oknum guru yang mencabuli anak berumur 16 tahun tersebut, membuat pihak keluarga korban murka, dan melaporkan oknum guru tersebut ke Polsek Taliabu Barat.

Aksi bejat pelaku ini dilakuan sejak tahun 2019 sebanyak 5 kali di beberapa tempat, termasuk di kediaman pelaku di salah satu desa di wilayah Kecamatan Taliabu Barat.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan polisi, pelaku merupakan orang yang dipelihara oleh nenek korban, sejak pelaku mulai bertugas di desa setempat.

“Perbuatan pelaku ini terjadi saat orang tua korban menitipkan (Korban) kepada pelaku, karena boleh dianggap bagian dari orang tua (Korban),”kata Kanit Reskrim Polsek Taliabu Barat, Bripka Justin Ajis, Kamis (19/5/2022).

Setelah menerima laporan keluarga korban pada 1 Maret lalu, polisi langsung bergerak dan baru menahan pelaku.

Saat ini, pelaku telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Taliabu Barat, menunggu untuk di sidangkan beberapa hari kedepan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 20216 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, juncto pasal 64 KUHP dengan perbuatan yang melebihi dari satu kali, dengan ancaman hukumannya 15 tahun.(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *