Seorang Ayah Bejat Perkosa Anak Tiri di Pulau Morotai

Ilustrasi pemerkosaan.(foto : Istimewa).

Morotai, beritadetik.id – Seorang anak perempuan di bawah umur sebut saja Melati (15 Tahun) yang tercatat masih duduk di bangku SMP di Morotai menjadi korban pemerkosaan.

Mirisnya kasus pemerkosaan ini diduga dilakukan oleh pelaku inisial JM (42 Tahun) yang tak lain adalah ayah tiri korban sendiri.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/38/V/2022/SPKT/Polres P. Morotai/ Polda Malut, tertanggal 10 Mei 2022, menyebutkan dugaan tidak pidana pemerkosaan ini sesuai pengakuan korban telah tejadi pada bulan Ramadan kemarin.

Bacaan Lainnya

“Pelaku memperkosa anak saya saat di bulan ramadan kemarin. Mirisnya, perbuatan pelaku itu dilakukan saat saya keluar dari rumah,”ucap
Ibu korban, NL kepada wartawan.

NL mengatakan, aksi bejat sang suaminya tersebut terbongkar setelah korban menceritakan kepada neneknya pada Sabtu tanggal 7 Mei 2022.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Morotai, Aiptu. Ihnan Banyo membenarkan laporan kasus dugaan pencabulan tersebut.

“Iya, laporannya sudah kami terima, dan saat ini dalam proses pemeriksaan, baik korban maupun pelaku,”ungkapnya.

Kanit bilang, keseharian pelaku adalah seorang petani dan di samping itu pelaku juga bekerja di Kantor Pemerintah Desa Dehegila.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *