17 Napi di Lapas Kelas IIB Halmahera Barat Terima Remisi Idul Fitri

Ilustrasi warga Binaan di Lapas.[Istimewa].

Jailolo, Beritadetik.id – Sebanyak 17 Warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jailolo Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) diberikan remisi di hari raya Idul Fitri.

Kalapas Kelas II B Jailolo Haryono ketika di konfirmasi Wartawan, Senin (25/4/2022) mengatakan, remisi atau pemotongan masa tahanan ini diberikan kepada 17 memenuhi syarat untuk diberikan remisi.

“17 warga binaan ini memenuhi Syarat kerena mereka sudah menjalani tahanan selama 6 bulan dan mereka selama dalam lapas sangat berkelakuan baik,”ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Lanjut Haryono, besaran remisi yang diberikan kepada 17 warga binaan tersebut adalah satu bulan pemotongan masa tahan untuk 15 Warga binaan, dan satu bulan 15 hari untuk dua warga binaan lainya.

Haryono berharap buat ke 17 warga binaan adanya potongannya masa hukuman ini agar mereka lebih baik lagi agar kedepannya remisi lagi.

“Karena remisi itu tidak hanya di hari raya saja. Tapi ada juga remisi umum yang akan di dapatkan di bulan Agustus, remisi ini juga adalah akumulasi perbuatan baik mereka selama menjalani hukuman dalam lapas,”harapannya.

Dari perbuatan baik selama menjalani hukuman dalam lapas dan jika mereka tida melakukan pelanggaran selama menjalani hukuman, kedepannya mereka akan mendapatkan remisi yang lebih banyak lagi.(bix/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *