Rapat Koordinasi Memanas, Trayek Speedboat Loleo-Kota Baru Ternate Bakal Disetop

Rapat Koordinasi di ruang Rapat Wakil Gubernur Maluku Utara, Senin (14/3/2022).|| Foto : (Istimewa).

Sofifi, beritadetik.id – Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait penertiban trayek Speedboat LoleoKota Baru Ternate berlangsung memanas.

Pertemuan yang dihadiri Organda Sofifi dan Koperasi Speedboat Sofifi dan Koperasi Speedboat Ternate berlangsung di ruang rapat wakil gubernur Maluku Utara sekira pukul 10.40 WIT.

Dalam pertemuan tersebut, Organda Sofifi, Koperasi Speedboat Sofifi, dan  koperasi Speedboat Ternate mendesak kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dishub Malut agar turun langsung ke lapangan menghentikan trayek Loleo – Kota Baru Ternate.

Bacaan Lainnya

Mereka juga meminta kepada pemerintah agar menutup trayek  berlayar Speedboat Loleo – Kota Baru Ternate karena sampai saat ini tidak ada izin yang dikeluarkan oleh Pemprov Malut.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tidore Kepulauan, Daud Muhammad mengatakan, untuk menyelesaikan permasalahan ini harus menghadirkan masing-masing pimpinan daerah agar cepat terselesaikan.

“Adanya trayek Loleo – Kota Baru Ternate disebabkan dampak dari permasalahan antara organda Sofifi dan Weda Halmahera Tengah. Masalah ini muncul dikarenakan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh dinas terkait di lapangan tidak berjalan dengan semestinya,”katanya.

Dari Dishub Tidore, Daud menegaskan, pihaknya hingga saat ini tidak pernah mengeluarkan izin trayek speedboat antar kabupaten / Kota. Sebab, yang berhak mengeluarkan izin tersebut yakni Pemprov Malut.

“Untuk  ini yang mengeluarkan izin berlayar dari Kota Baru Ternate yaitu dari pihak KSOP kelas II Ternate,”katanya.

Kepala KSOP Kelas II Ternate, Agustinus mengatakan, hingga saat ini pihak KSOP Ternate mengawasi 5 pos pelayaran dalam keadaan aman serta tidak ada masalah, salah satunya pelabuhan Kota Baru Ternate.

Pihak KSOP mengakui bahwa trayek speedboat antar kabupaten/Kota adalah kewenangan dari Pemprov Malut, meski begitu terkait pengeluaran izin berlayar speedboat tujuan Loleo, pihak KSOP tidak bisa menolak untuk tidak mengeluarkan izin.

“Setiap kapal yang hendak berlayar disertai kelengkapan dokumen maka wajib untuk dikeluarkan izin surat persetujuan berlayar (SPB),”ujarnya.

Rapat koordinasi yang dipimpin Staf Ahli Gubernur Malut Ir. Abuhari Hamzah dan Kadis Perhubungan Malut Armin Zakaria melahirkan dua kesepakatan.

1. Pemprov Maluku Utara akan mengeluarkan surat edaran sebagai dasar untuk tidak dikeluarkan surat persetujuan berlayar (SPB) bagi KSOP kelas II Ternate di Kota baru Ternate dan KUPP kelas III Soasio di Loleo, khusus penyeberangan laut Loleo – Kota Baru Ternate.

2. Pihak kepolisian agar berkoordinasi antara Polres Tidore dan Halteng agar menutup portal di Kab. Halteng.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *