Terkait Sidang Praperadilan, Begini Jawaban Kapolsek Taliabu Barat

Kapolsek Taliabu Barat, Pulau Taliabu, AKP Roy Berman Simangunsong.|| Foto : (Mohri/beritadetik.id).

Taliabu, beritadetik.id – Tak sempat menghadiri Sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bobong, Kapolsek Taliabu Barat, AKP Roy Berman Simangunsong angkat bicara.

Sidang gugatan praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Bobong yang digelar Jumat (11/3), menurut Kapolres pihaknya bukan sengaja untuk mangkir.

“Jadi bukan mangkir sidang, begini posisinya surat panggilan sidang baru masuk kemarin tanggal 10 maret 2022 untuk sidang hari ini (Jumat 11 maret 2022). Bagaimana caranya orang Bidkum Polda Malut sebagai pengacara polri di Polda Malut bisa hadir,”ungkap Kapolsek.

Bacaan Lainnya

Roy menyebutkan, mengenai jadwal sidang tersebut, dari bidkum Polda Malut meminta waktu kepada hakim untuk pelajari gugatan dahulu, kemudian berangkat dari Ternate ke Bobong.

“Kalau sudah ada pesawat langsung dari Ternate ke Bobong mungkin diundur 3-4 hari, tapi karena belum ada jadi minta waktu hingga minggu depan, Alhamdullilah disetujui hakim dari PN Bobong,”terangnya.(mri/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *