Bobong, beritadetik.id – Kepolisian sektor (Polsek) Taliabu Barat, Pulau Taliabu, mangkir dari siang perdana gugatan praperadilan RL melalui Kuasa Hukumnya pada Kantor Hukum MLD & Partner, Jumat (11/3/2022).
Sidang dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Bobong yang di Pimpin Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bobong itu, di hadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon, Kamarudin Taib dan Jufri.S.H. Sementara Pihak Termohon yakni Polsek Taliabu Barat tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.
Tim Hukum RL, Kamarudin Taib menjelaskan bahwa agenda persidangan yang dihadiri ini sesuai Panggilan dari Pengadilan Negeri Bobong untuk mengikuti Sidang dengan Agenda Pembacaan Permohonan Pemohon.
“Permohonan kami belum dibacakan oleh karena Pihak Termohon belum hadir sehingga Majelis Hakim kembali mengagendakan sidang pada 21 Maret 2022 mendatang,”katanya.
Sekedar diketahui, gugatan praperadilan ini diajukan karena penyidik Polsek Taliabu Barat dinilai menyalahi prosedur dalam menerapkan Hukum Acara Pidana dalam menetapkan tersangka.(mri/red).