Dinilai Tabrak Hukum Acara Pidana, Polsek Taliabu Barat Digugat 

Kamarudin Taib

Bobong, beritadetik.id – Kepolisian sektor (Polsek) Taliabu Barat, Resort Kepulauan Sula, dinilai menyalahi prosedur dalam menerapkan Hukum Acara Pidana dalam menetapkan tersangka.

Terkait itu, Tim Kuasa Hukum pemohon (RL) dari Kantor Hukum MLD & Partners mengajukan permohonan Praperadilan di pengadilan Negeri (PN) Bobong, Rabu, (9/3/2022).

“Pengajuan Praperadilan ini berkaitan dengan Penetapan Tersangka klien kami, saudara (RL) yang dilakukan Termohon Kepala Kepolisian Sektor Taliabu barat,”ungkap Kamarudin Taib, tim kuasa hukum RL lewat siaran pers kepada beritadetik.id.

Bacaan Lainnya

Mantan Jurnalis itu bilang, permohonan Praperadilan tersebut telah teregister di kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Bobong dengan perkara Nomor : 1/Pid. Pra/2022/PN Bobong, tertanggal 9 Maret 2022.

“Kami sudah dapat Panggilan sidang pertama pada Jumat (11/3) pukul 10:00 Waktu Indonesia timur,”akunya.

Ditanya subtansi perkara Praperadilan yang di mohonkan tersebut, pihaknya belum dapat menyampaikan pokok permohonan sebelum secara resmi di bacakan dalam proses Praperadilan nanti.

Yang jelas maksud Praperadilan ini, kata dia, berkaitan dengan penetapan tersangka yang dilakukan Termohon kepada Pemohon sebagaimana dasar Praperadilan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 Jo Pasal 77 KUHAP Jo putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.

Advokat muda itu lanjut menegaskan, bahas langka praperadilan yang dilakukan tidak ada unsur tendensi apapun, melainkan ini sebagai sarana kontrol masyarakat terhadap kinerja penyidik dalam proses penanganan perkara.

“Kita hanya inginkan agar penyidik tetap menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia dan Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku,”ujarnya.

Kapolsek Taliabu Barat, AKP Roy Berman Simangunsong sampai berita ini ditayangkan belum berhasil di konfirmasi. (mri/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *