PDAM Kota Ternate Berlakukan Aturan Baru untuk Warga 

Direktur Utama PDAM Kota Ternate, Abubakar.

Ternate, beritadetik.id – Perusahaan Daerah (Perumda) Ake-Gale Kota Ternate mulai memberlakukan IMB bagi warga yang membuat sumur resapan.

“Untuk pembuatan sumur resapan nantinya bukan hanya dibuat oleh pengembang, tetapi juga oleh warga perumahan tersebut dengan syarat harus dilengkapi IMB,”kata Direktur Utama PDAM Kota Ternate, Abubakar, Jumat (4/2/2022).

Abubakar bilang, pihaknya bakal tidak akan melayani pelayanan air bersih untuk warga jika warga engan yang mau mendirikan sumur resapan induk.

Bacaan Lainnya

“Jika warga mau berkomitmen untuk itu maka saya akan siap melayani air bersih kalau tidak saya tidak akan mau melayani,”katanya.

Ditegaskan, IMB yang menjadi syarat dalam pembuatan resapan iti sesuai dengan Perda Kota Ternate, yang mana dalam perda itu menjelaskan bahwa setiap warga yang mendirikan bangunan harus menyediakan sumur resapan induk di lingkungan masing-masing.

Menurut dia, ketentuan ini merupakan bagian dari upaya menjaga krisis air di masa datang.

“Untuk mengantisipasi krisis air, setiap warga harus menyediakan sumur resapan di rumah masing-masing,”tandasnya.(ian/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *