Sanana, beritadetik.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wainib serta Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) resmi melaporkan mantan Pejabat (Pj) Kepala Desa Wainib Ilminiah Umakaapa ke Inspektorat di wilayah setempat, Selasa (7/2/2022).
Laporkan ini terkait dugaan Penyelewengan Angaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2020_2021.
“Laporan kita sudah masukan di Irban III Inspektorat Kepulauan Sula pada Selasa tadi,”kata Wakil Ketua Bidang Teknologi dan Informasi DPD II KNPI Kepsul Rusdiyanto Umagapi, saat dikonfirmasi, Selasa (08/02/2022).
Kata dia, Langkah yang diambil ini merupakan bentuk keseriusan pemuda dalam mengawal setiap program pemerintah desa, maupun pemerintah kabupaten.
“Persoalan Penyelewengan ADD dan DD ini sudah marak terjadi. hampir Kepala desa di Sula terjerat kasus yang sama, ini yang harus kita benahi, agar kedepan setiap pengelolaan ADD dan DD tidak terjadi hal yang seperti ini,”ungkapnya.
Terpisah Camat Sulabesi Selatan Aswah Salawane berharap kepada pihak inspektorat agar segera membentuk tim investigasi untuk segera melakukan audit investigasi persoalan tersebut.
“Inspektorat secepatnya mengevaluasi mantan Pj kades Wainib Ilminiah Umakaapa,”ujarnya.
Untuk diketahui, dugaan penyelewengan ADD dan DD mantan Pj Kepala desa Wainib Ilminiah Umakaapa terkait Pembangunan rehabilitasi peningkatan sarana dan prasarana energi alternatif, Rp 21 juta tidak dikerjakan.
Bidang pengembangan sarana dan prasarana usaha mikro kecil dan menengah, dari anggaran sebesar Rp 80. 600.000.00, yang sudah direalisasi baru 33 juta, sisa anggaran 47.600.000.00 tidak direalisasikan.
Bukan hanya itu, tunjangan ketua BPD sebesar 9 juta dan belanja model Pengadaan peralatan mesin dan alat barat 13. 250.000.00, serta sub bidang perhubungan, komunikasi dan informatika sebesar Rp 14,197.413.00. juga tidak direalisasikan.
Sementara untuk tahun anggaran 2021 ada empat program fisik yang juga tidak dikerjakan, diantaranya pembangunan rehabilitasi peningkatan prasarana jalan desa (gorong-gorong) Rp 50.869.000.00 tidak direalisasikan
Selain itu, bidang koperasi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp 21.500.000.00, serta peningkatan kapasitas perangkat desa sebesar Rp 18. 500.000.00 dan pembangunan rehabilitasi peningkatan pengadaan sarana prasarana posyandu atau polindes PKD 17.035.039.00 tidak direhabilitasi juga tidak dikerjakan.(noh/red).