Ombudsman Maluku Utara Nilai Pelayanan Pemkot Ternate Belum Maksimal

Sofyan Ali.

Ternate, beritadetik.idOmbudsman RI Perwakilan Maluku Utara menilai sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate belum berjalan baik.

“Dari data Ombudsman, ada tiga OPD di lingkup Pemkot Ternate yang masuk dalam penilaian Ombudsman Maluku Utara, yakni Dinas Pendidikan (Diknas), DPMPTSP dan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dukcapil),”kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Malut, Sofyan Ali, Senin (31/1/2022).

Dikatakan Kota Ternate masih berada di zona kuning terkait tingkat kepatuhan standar pelayanan publik.

Bacaan Lainnya

“Untuk Kota Ternate, setidaknya ada tiga OPD yang sementara kami nilai terkait pelayanan publik yakni Diknas status zona merah, Dukcapil zona kuning dan Dinas DPTSP zona hijau,”katanya.

Ia mengapresiasi instansi yang mendapat zon hijau dalam pelayanan. Sebab upaya pemerintah bagaimana meningkatkan kualitas pelayanan melalui ketersediaan standar pelayanan yang itu sudah menjadi kewajiban penyelenggara untuk segera disediakan.

Selain itu, lanjut dia, OPD yang mendapat zona kuning maupun merah. Ia berharap ada upaya-upaya pembenahan atau perbaikan standar pelayanan.

“OPD yang mendapat zona merah dan kuning harus perlu ditingkatkan pelayanannya,”ujarnya.

Sofyan bilang, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 2009 tentang pelayanan, ada terdapat standar pelayanan, mulai standar waktu, standar biaya, standar sistem informasi dan prosedur, serta pengaduan.

Ini menjadi standar pelayanan yang dilakukan tiap OPD yang masih kurang.

Sementara Asisten III Setda Kota Ternate, Thamrin Alwi menyatakan, pihaknya sangat mengapresiasi terhadap Ombudsman yang telah melakukan pendampingan terkait pelayanan di OPD pemerintah Kota Ternate

“Beberapa indikator masih menjadi lemah pelayanan dan masih kurang, maka dengan dasar itu akan dilakukan pendampingan oleh Ombudsman langsung untuk langkah-langkah perbaikan tahun ke tahun. Kami berharap Kota Ternate masuk zona hijau.(ian/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *