Pukul Istri, Oknum Anggota DPRD Morotai Dipolisikan

Korban Rusmiani Ali saat membuat laporan kasus KDRT yang dialaminya ke Polres Morotai, Sabtu, (1/1/2022).|| Doc : (Istimewa).

Morotai, beritadetik.id – Oknum anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, inisial BR dipolisikan atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

RB dilaporkan ke Polres Pulau Morotai oleh istrinya sendiri, Rusmiani Ali (34 Tahun) sebagai korban dengan nomor laporan polisi ; STPL /01/1/SPKT/2021, pada Sabtu, (1/1/2021).

Dari uraian laporan yang dihimpun beritadetik.id, bahwa kekerasaan dilakukan terduga pelaku itu terjadi di rumah korban di desa Gamlamo, Kecamatan Morotai Timur.

Bacaan Lainnya

“Kekerasan yang dilakukan RB kepada korban dengan cara memukul mulut, badan dan kepala korban berulang kali sampai babak belur,”cerita korban Rusmiani.

Terpisah, Akademisi Universitas Pasifik (Unipas) Morotai, Fahmi Djaguna menegaskan, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan oknum wakil rakyat tersebut agar diproses demi melindungi harkat dan martabat perempuan.

“Kasus ini sudah mendapat atensi dari beberapa lembaga perlindungan anak dan perempuan, karena itu kita berharap pihak kepolisian yang menangani kasus ini agar serius, sehingga kasus serupa tidak terulang,”ujarnya.

Fahmi lanjut bilang, kasus KDRT yang dilaporkan ini harus dituntaskan, sehingga menjadi efek jera bagi khalayak publik.(ul/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *