Tekan Kasus Korupsi dan Gratifikasi, Inspektorat Morotai Jamin Kerahasiaan Identitas Pelapor

Beritadetik.id – Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi meluncurkan aplikasi pengaduan masyarakat berbasis digital. Langkah ini diambil untuk mempermudah warga dalam melaporkan berbagai indikasi pelanggaran, seperti dugaan gratifikasi, pungutan liar (pungli), hingga tindak pidana korupsi yang ditemukan di lapangan.

Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Panji R. L., menjelaskan bahwa hadirnya aplikasi ini bertujuan memberikan kemudahan akses, khususnya bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kantor Inspektorat dan memiliki keterbatasan untuk melapor secara langsung.

“Jika ada aduan dari masyarakat, khususnya yang tinggal jauh dan tidak sempat melapor ke Inspektorat, dipersilakan melapor melalui aplikasi pengaduan yang telah disediakan,” ujar Panji kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

Bacaan Lainnya

Ia menerangkan, warga yang ingin menyampaikan aduan diwajibkan mencantumkan identitas diri, nama desa, serta jenis laporan yang jelas agar memudahkan petugas dalam melakukan verifikasi dan tindak lanjut. Kendati membutuhkan data diri, Panji menegaskan bahwa kerahasiaan identitas pelapor akan dilindungi sepenuhnya guna memberikan rasa aman.

“Kami menjamin nama pelapor tetap aman karena identitasnya dirahasiakan,” tegas Panji.

Lebih lanjut, Panji mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Pulau Morotai agar tidak ragu memanfaatkan kanal ini jika menemukan atau mengetahui adanya praktik korupsi, pungli, maupun gratifikasi di lingkungan pemerintahan setempat. Masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan pengaduan tersebut melalui tautan resmi https://s.id/PenamasMorotai.

Melalui terobosan ini, pihak Inspektorat berharap partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dapat meningkat pesat, sekaligus membantu jajaran Inspektorat merespons serta menindaklanjuti setiap aduan secara cepat dan tepat.

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar laporan yang masuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *