Simpan Ganja 1,5 Gram, Oknum ASN Pulau Morotai Terancam 5 Tahun Bui

Konferensi Pers Kasus Narkoba di Pulau Morotai, Jumat, (17/12/2021). || Foto : (Ul/beritadetik.id)

Morotai, beritadetik.id – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, inisial BT diciduk Bandan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Morotai.

“Penangkapan oknum ASN tersebut terkait dugaan kasus penyalahgunaan obat terlarang atau  Narkoba jenis Ganja,”kata Kasi Berantas BNNK Morotai Komisaris Polisi Nurlela Baluhun, dalam konferensi Pers, Jumat, (17/12) pagi.

Ella menjelaskan, kronologis penangkapan oknum ASN tersebut berlangsung di rumah pelaku, tepatnya di Kecamatan Morotai Selatan, pada Selasa pekan lalu.

Bacaan Lainnya

“Saat penangkapan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) Narkotika jenis ganja dengan berat 1, 5 Gram dan 1 Unit Hp merk Samsung,”jelasnya.

Tak sampai di situ, dari hasil pengembangan kasus ini, BT yang juga ASN dilingkup Pemkab Morotai itu diduga masuk dalam jaringan Narkoba jenis Ganja dari Kota Makassar.

Barang terlarang yang selundupkan pelaku ini melalui pintu masuk Kota Ternate, Tobelo dan selanjutnya ke Pulau Morotai.

“Tersangka BT saat ini kami titipkan di rutan Polres Morotai. Dan rencananya pada Senin pekan depan berkas tersangka bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai,”jelasnya.

Sembari menjelaskan, tersangka BT dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Sekedar diketahui, BNN Kabupaten Pulau Morotai dalam sepanjang tahun 2019 sampai 2021, berhasil menangkap 2 pelaku jaringan Narkoba jenis sabu dari Surabaya dan Makassar.(ul/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *